You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengelola Pasar Senen Diminta Siapkan Tempat Relokasi Pedagang
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pengelola Pasar Senen Diminta Siapkan Tempat Relokasi Pedagang

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan berkoodinasi dengan PT Pembangunan Jaya, selaku pengelola Blok I dan II Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kalau api sudah dikuasai, saya akan meminta PT Pembangunan Jaya menyediakan tempat penampungan

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyiapkan tempat relokasi bagi pedagang pasar setempat yang terdampak kebakaran.

"Kalau api sudah dikuasai, saya akan meminta PT Pembangunan Jaya menyediakan tempat penampungan," kata Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat di lokasi kebakaran, Kamis (19/1).

Kebakaran Hanguskan Puluhan Kios di Blok III Pasar Senen

Ia berharap, tempat relokasi pedagang yang disiapkan nanti memenuhi persyaratan sesuai Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Khususnya syarat pencegahan kebakaran.

"Persyaratan untuk dapat SLF makin ketat. Mudah-mudahan kalau sudah dibangun ulang memenuhi syarat pencegahan kebakaran," ujarnya.

Mangara menyampaikan, areal pasar ini, sebagian besar berisi bahan yang mudah terbakar. Maka dari itu, perlu adanya perhatian terhadap sistem pencegahan kebakaran di dalam areal pasar.

"Karena saat tidak terjadi apa-apa,  perhatian pedagang kurang untuk pencegahan kebakarannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11231 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati